Polisi Berhasil Mengamankan Kurir dan Pengedar Sabu Asal Putar Jaya

    Polisi Berhasil Mengamankan Kurir dan Pengedar Sabu Asal Putar Jaya

    TANJUNGPERAK - Kepolisian Sektor Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang bandar dan satu pengedar narkoba jenis sabu.

    Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni bandar narkoba berinisial AP (45) warga Kos Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya, sedangkan pengedar yakni, AVH (29) warga Kupang Gunung Jaya Surabaya. 

    Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pelaku AVH pertama kali diamankan di Jalan Menur Pumpungan Surabaya, Selasa (11/6/2024).

    "Pertama kami menangkap kurir AVH, kemudian menyusul bandar narkobanya berinisial AP kita tangkap setelah dilakukan pengembangan, " ujar Iptu Suroto kepada awak media, Kamis (27/6/2024).

    Suroto menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan hasil aduan masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Menur Pumpungan Surabaya.

    "Saat dilakukan penangkapan terhadap AVH, Polisi menemukan 3 poket sabu dengan berat masing - masing 0.34 gram, 0, 35 gram dan 0, 31gram, " ungkap Suroto.

    Setelah berhasil mengamankan AVH, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan bandar narkoba AP.

    Tersangka AP  pada saat itu disergap didalam Kamar Kos Jalan Putat Jaya Gang Lebar Surabaya. 

    "Kami berhasil mengamankan AP, pada hari yang sama Selasa (11/6/), sehingga jumlah pelaku yang kami amankan sebanyak 2 orang, " tuturnya.

    Iptu Suroto menuturkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing yakni AP sebagai bandar narkoba, kemudian AVH merupakan pengedar.

    Adapun total barang bukti sabu dari bandar AP yang berhasil diamankan sebanyak 14 poket dengan berat total 16.38 gram, untuk rincian 1, 27 gram, sebanyak 3 poket, 1, 26 gram sebanyak 7 poket, 1, 25 gram, 1 poket, 1, 24 gram sebanyak 1 poket, 0, 82 gram, sebanyak 1 poket, 0, 44 gram sebanyak 1 poket. 

    Berdasatka pengakuan AP awalnya membeli sabu seberat 20 gram, kemudian sisanya 16 gram yang lain sudah laku terjual. 

    Iptu Suroto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku AVH yakni dengan cara mengedarkan sabu atas perintah dari bandar AP. 

    Dari pengakuan AVH setiap pengiriman mendapatkn upah 1 gram sabu dan uang sebesar 200 ribu. 

    "Kedua pelaku AP dan AVH dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, " pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Do'a Lintas Agama di Polrestabes Surabaya,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tanjungperak Tingkatkan Patroli Pemukiman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
    Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks
    Polda Jatim Gelar Malam Anugerah Festival Film Pendek Kampanye Anti Judol

    Ikuti Kami